BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas).
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas) agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung, sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan alterntif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi.

Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.



Melalui Sidang Komite BPH Migas secara daring (online) yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, Senin (20/10/2020) telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi) dan Kota Langsa (Aceh).

Hasil Sidang Komite BPH Migas menetapkan:

a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);

b) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);

Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham.

Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More