Akibat Covid-19, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Relaksasi Iuran
Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:35 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid -19 yang saat ini telah mewabah tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia, memberikan dampak bagi perekonomian manusia. Begitu juga bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) .
BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini dengan memperkenalkan Program Relaksasi Iuran. Program Relaksasi Iuran itu sendiri ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku mulai bulan Juni hingga bulan Desember 2020 ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani dalam pertemuan media, Rabu (21/10).
Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19 yaitu bagi peserta PBPU melalui aplikasi Mobile JKN (self service) pada menu relaksasi dan menghubungi via telepon ke Care Center 1500 400, untuk peserta PPU melalui aplikasi Edabu. Setelah permohonan disetujui, maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Selain Program Relaksasi Iuran guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga berinovasi dalam hal kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU contohnya seperti pendaftaran peserta, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen peserta dan lain-lain, agar meminimalisasi penularan virus Covid-19, yaitu melalui Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp (PANDAWA),” imbuh Ichwansyah.
Diakhir pertemuan Ichwansyah berharap dengan hadirnya PANDAWA dapat membangun kepastian layanan utamanya pada masa pandemi Covid-19, mengurangi layanan kontak fisik antara petugas dan peserta, mengakomodir layanan yang belum bisa dilayani melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA, kemudahan akses layanan bagi sebagian besar masyarakat/peserta karena menggunakan Whatsapp, pelayanan administrasi yang dapat dilakukan diluar kantor dan terakhir dapat digunakan sebagai alternatif dalam hal kanal lainnya error atau kantor cabang tutup karena kondisi force majeure.
BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini dengan memperkenalkan Program Relaksasi Iuran. Program Relaksasi Iuran itu sendiri ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku mulai bulan Juni hingga bulan Desember 2020 ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani dalam pertemuan media, Rabu (21/10).
Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19 yaitu bagi peserta PBPU melalui aplikasi Mobile JKN (self service) pada menu relaksasi dan menghubungi via telepon ke Care Center 1500 400, untuk peserta PPU melalui aplikasi Edabu. Setelah permohonan disetujui, maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Selain Program Relaksasi Iuran guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga berinovasi dalam hal kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU contohnya seperti pendaftaran peserta, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen peserta dan lain-lain, agar meminimalisasi penularan virus Covid-19, yaitu melalui Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp (PANDAWA),” imbuh Ichwansyah.
Diakhir pertemuan Ichwansyah berharap dengan hadirnya PANDAWA dapat membangun kepastian layanan utamanya pada masa pandemi Covid-19, mengurangi layanan kontak fisik antara petugas dan peserta, mengakomodir layanan yang belum bisa dilayani melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA, kemudahan akses layanan bagi sebagian besar masyarakat/peserta karena menggunakan Whatsapp, pelayanan administrasi yang dapat dilakukan diluar kantor dan terakhir dapat digunakan sebagai alternatif dalam hal kanal lainnya error atau kantor cabang tutup karena kondisi force majeure.
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda