Berkah, Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:44 WIB
Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp2,6 triliun dalam program pemulihan ekonomi pesantren. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk pesantren agar siap beradaptasi menghadapi pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di tengah pandemi covid-19 ini melalui program pemulihan ekonomi pesantren.

"Pemerintah memberikan alokasi hingga Rp2,6 triliun di dalam rangka menyiapkan pesantren untuk bisa beradaptasi terhadap kebiasaan baru akibat adanya pandemi Covid-19 atau new normal," kata Sri Mulyani secara virtual, Kamis (22/10/202).

(Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Potensi Pesantren Jadi Motor Penggerak Ekonomi)



Dia memerinci, bantuan tersebut di antaranya untuk membantu operasi pendidikan mulai dari lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah hingga lembaga pendidikan Al-Quran (LPA) sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.

"Pesantren tergantung dari ukurannya mendapatkan bantuan dari pemerintah dari pesantren kecil yang jumlahnya meliputi 14.900 pesantren didapatkan anggaran untuk membantu pada angka Rp25 juta," katanya.

Selanjutnya, bantuan operasional pendidikan bagi 62.000 Diniyah masing-masing diberikan sebesar Rp10 juta dan bantuan operasi pendidikan LPA sebanyak 112.000 masing-masing mendapat Rp10 juta.

(Baca Juga: Pesantren Masuk dalam Blue Print Keuangan Syariah, Bos BI: Kita Dorong Sama-sama)

Sementara bagi guru, ustad, dan pengasuh pondok pesantren tak luput untuk diberikan insentif oleh pemerintah melalui bantuan sosial dan bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana. Perbaikan sarana dan prasarana meliputi tempat wudhu, wastafel, maupun tempat cuci tangan untuk 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

"Kami harapkan para santri dapat menggunakan dalam rangka membiayai usaha produktif dengan mengakses pembiayaan KUR di kantor cabang pelaksana terdekat termasuk yang melayani syariah," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More