Menko Airlangga: 2,9 Juta Lulusan SMK Butuh Pekerjaan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sekitar 33 juta masyarakat Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan. Sebanyak 2,9 juta diantaranya merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Sekarang jumlah mereka yang belum bisa masuk lapangan kerja sekitar 9 juta. Terkait dengan lulusan SMK, adik-adik kita perlu lapangan kerja 2,9 juta," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (22/10/2020).
( )
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah perlu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, jika pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 4,5-5% saja hanya mampu menyediakan 2,5-3 juta lapangan kerja. "Angkatan kerja kita 134 juta, yang informal 95 juta dan formal 39 juta. Yang informal ini diharapkan jadi formal," jelasnya.
Kondisi tersebut yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lewat aturan tersebut, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menjadi formal.
"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswasta. Informal diharapkan jadi formal," tandasnya.
"Sekarang jumlah mereka yang belum bisa masuk lapangan kerja sekitar 9 juta. Terkait dengan lulusan SMK, adik-adik kita perlu lapangan kerja 2,9 juta," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (22/10/2020).
( )
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah perlu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, jika pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 4,5-5% saja hanya mampu menyediakan 2,5-3 juta lapangan kerja. "Angkatan kerja kita 134 juta, yang informal 95 juta dan formal 39 juta. Yang informal ini diharapkan jadi formal," jelasnya.
Kondisi tersebut yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Lewat aturan tersebut, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menjadi formal.
"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswasta. Informal diharapkan jadi formal," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda