Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:21 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar tercipta iklim ekonomi yang sehat. Sayangnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat telah dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

“Keinginan pihak dari KPPU dan masyarakat untuk menguatkan yang belum sepenuhnya powerfull kurang mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, sebagian pelaku usaha dan yang menentukan pembuat UU. Dalam 10 tahun terakhir, pembahasan UU berjalan lambat,” ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam diskusi daring “Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila”, Jumat (23/10/2020).



(Baca juga: Bahlil Puji Wilayah Kang Emil, Sinyal Tegas Pemerintah Hadir Bersama Pelaku Usaha )

Menurut Afif, seharusnya kewenangan KPPU diperkuat untuk mendukung dan mengawal program pembangunan ekonomi dan industri yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah berusaha menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN), mengundang investor asing dengan segala kemudahannya dibawah payung hukum UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kebebasan mengundang investor tanpa diawasi secara seimbang dari sisi persaingan usaha dan praktek bisnis tentu menjadi cek kosong. Khawatirnya masyarakat dirugikan oleh kemudahan-kemudahan itu, regulasi yang konsisten sesuai prinsip Pancasila dan kebijakan yang tepat akan mampu mengawal pembangunan ekonomi,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!