6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan. Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners.

Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.



"Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )

Bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini, menurut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!