6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
Melihat status karyawan yang tidak jelas, lanjut dia, maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.

"Contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," ungkap Radhitya.

Dia menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya.

Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55, Pasal 19 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pasal 55 berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," kata dia.

Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!