Dibikin Pokja, Menaker Bantu Emak-Emak di Mojokerto Jadi Pengusaha
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:28 WIB
Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi. "Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah," ucapnya.
Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Dia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan. "Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini sudah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam laporannya menyatakan bahwa penyerahan bantuan JPS Covid-19 untuk Kelompok Perempuan di Mojokerto Tahun 2020 diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima.
"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujar Suhartono.
Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Dia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan. "Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini sudah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam laporannya menyatakan bahwa penyerahan bantuan JPS Covid-19 untuk Kelompok Perempuan di Mojokerto Tahun 2020 diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima.
"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujar Suhartono.
Lihat Juga :