Masuk 20 Besar Negara Penerima Investasi Asing, RI Tetap Seksi di Mata Investor

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 21:26 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Salah satu alasan pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja adalah demi menarik dan mempermudah investor asing datang ke Tanah Air. Selama ini, ada anggapan bahwa pemodal asing sulit masuk ke Indonesia.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan bahwa sebenarnya jumlah investor asing yang masuk ke Indonesia masih besar.



Berdasarkan data PBB dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), menunjukkan bahwa laporan 2020 Indonesia masuk 20 besar sebagai penerima investasi asing.

(Baca juga: Mantap! Realisasi Investasi Triwulan III Tembus Rp209 triliun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!