Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 15:44 WIB
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau mengungkapkan kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT. Foto/Dok
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) . Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja ini, FSP RTMM-SPSI berniat untuk melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.

(Baca Juga: IHT Beri Kontribusi Rp150 Triliun ke Negara )



Seperti diketahui beredar informasi di media massa bahwa pemerintah akan menaikkan CHT sebesar 13-20% pada 2021. Merespon hal itu, Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang bekerja di industri hasil tembakau.

Jika tarif cukai tembakau naik pada 2021, mereka terancam kehilangan pekerjaannya lantaran produksi menurun. "Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Dia mengatakan, kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) . Walhasil, penghasilan pekerja pun turut terganggu dan menurunkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!