UU Cipta Kerja Urai Ruwetnya Perizinan di Sektor Maritim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:33 WIB
UU Cipta Kerja akan mempercepat pembangunan sektor kemaritiman. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Universitas Pertahanan Marsetio menyebut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran akan mempercepat pembangunan kemaritiman. Pasalnya, UU tersebut dibuat untuk mengurai hambatan perizinan di sektor maritim sehingga investasi menjadi lancar.

" UU Cipta Kerja ini tujuannya untuk memudahkan investasi. Beleid ini dikeluarkan dengan rencana matang dan dirumuskan secara hati-hati," ujar dia, di Jakarta, Rabu (28/10/2020).



Menurut dia aturan tersebut merupakan tidak lanjut keseriusan Presiden Jokowi membangun sektor kemaritiman. Pada periode pertama telah diperkenalkan gagasan kemaritiman, memperkuat budaya maritim, sumber daya maritim, konektivitas laut, diplomasi maritim dan pertahanan maritim. Hanya saja periode pertama belum optimal masih terkendala masalah klasik yakni ruwetnya perizinan.

Terkait interkoneksi melalui program tol laut, misalnya dibutuhkan untuk pemerataan distribusi dan jembatan penghubung. Hal itu bisa dilakukan cepat asalkan hambatan perizinan benar-benar terurai sehingga lebih mudah menumbukan supply dan demand yang lebih merata.



"Birokrasi telah disederhanakan, SDM pelayaran ditingkatkan dan penataan di sektor pelayaran serta pertumbuhan investasi membutuhkan percepatan," kata dia.

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini mengatakan bahwa dengan kemudahan perizinan akan lebih efektif membangun sektor pelayaran, apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia. Pihaknya menyayangkan persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja.

"Dulu kapal-kapal yang paling gede 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil, dengan kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita, jadi itu yang memberikan kemudahan," lanjutnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More