UU Cipta Kerja Diharapkan Bikin Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Harmonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menginginkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat meningkatkan harmonisasi pemerintah pusat dengan daerah. Dengan harmonisasi tersebut pertumbuhan investasi dan lapangan pekerjaan bisa tercapai.
"Kita berharap UU ini mampu mewujudkan investasi melalui harmonisasi pusat dengan daerah," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap )
Untuk menciptakan harmonisasi tersebut, kata Rizal, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga harus mencabut intervensi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," jelasnya.
(Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Pusat dan Daerah Belum Kompak Soal Urusan Investasi )
Ia menilai, adanya kewenangan pemerintah pusat dalam PDRD berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika ini terjadi, maka tentu akan berpengaruh pada PDB nasional. "Jika pendapatan daerah menurun, maka dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.
Sambung M. Rizal menambahkan, pemerintah harus mengembalikan semangat desentralisasi pada daerah. Supaya harmonisasi antara pusat dan daerah bisa terjadi.
"Kita berharap UU ini mampu mewujudkan investasi melalui harmonisasi pusat dengan daerah," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap )
Untuk menciptakan harmonisasi tersebut, kata Rizal, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga harus mencabut intervensi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," jelasnya.
(Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Pusat dan Daerah Belum Kompak Soal Urusan Investasi )
Ia menilai, adanya kewenangan pemerintah pusat dalam PDRD berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika ini terjadi, maka tentu akan berpengaruh pada PDB nasional. "Jika pendapatan daerah menurun, maka dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.
Sambung M. Rizal menambahkan, pemerintah harus mengembalikan semangat desentralisasi pada daerah. Supaya harmonisasi antara pusat dan daerah bisa terjadi.
(akr)