Hari Oeang, Ternyata Indonesia Pernah Punya 4 Mata Uang Lho

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:14 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Hari Oeang yang diperingati pada 30 Oktober ini menjadi sejarah lahirnya beberapa hal penting. Misalnya saja penetapan penggunaan mata uang yang sah untuk pertama kalinya sejak merdeka.

Mengutip dari Website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.



Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

(Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Pilwalkot Makassar )

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan tahun 1942.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!