Pusat Perbelanjaan Siap Buka Kembali dengan Protokol Kesehatan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:39 WIB
JAKARTA - Pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor bisnis yang mengalami luka dalam akibat serangan wabah Covid 19. Beberapa mal terkemuka di ibu kota hingga April silam sudah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah disebabkan tidak boleh beroperasi. Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan saja, pendapatan pusat perbelanjaan sudah anjlok 70 persen. Dan setelah PSBB berlangsung, karyawan mal dari level staf hingga direksi terpaksa mengalami pemotongan gaji sebesar 10%-30%.
Gerah dengan kondisi ini, Senin (4/4) pekan lalu Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menemui Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono. Dalam pertemuan itu, perwakilan APPBI mendapatkan “angin surga”. Menurut sebuah sumber kepada SINDOnews, APPBI mendapat informasi bahwa Istana akan merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah 22 Mei 2020.
Agaknya pertemuan itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, awal April lalu kepada Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. APPBI, cetus Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, selama ini merasa dianaktirikan oleh pemerintah. “Pemerintah cuma memerhatikan industri manufaktur dengan memberi stimulus perpajakan,” ujarnya geram. Padahal, di ujungnya itu ada mal, peritel, hotel. “Kami juga perlu kemudahan untuk berbisnis.”
Syukurlah, gayung akhirnya bersambut. Hasil dari pertemuan APPBI dengan perwakilan Istana tadi sejalan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal rencana pemerintah melakukan relaksasi terhadap PSBB. Relaksasi, menurut Mahfud, penting agar perekonomian tetap bergerak selama masa pandemi covid-19. Dengan catatan, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Yakni, mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.
Pengelola pusat perbelanjaan dan para anggota Hippindo (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) memang sudah tak sabar untuk beroperasi kembali. “Para tenant (penyewa ruang toko), dari bioskop, toko fashion, restoran, sudah bolak-balik menanyakan kapan kami bisa buka lagi,” sahut salah seorang karyawan senior pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pengelola dan tenant pun sudah sepakat untuk menerapkan kondisi normal baru saat kembali buka. Sesuai protokol kesehatan yang sudah diterapkan sejauh ini, setiap tenant wajib menyediakan hand sanitizers di pintu masuk, membatasi pelanggan yang diperbolehkan masuk ke dalam toko (khusus restoran dibatasi 50% dari kapasitas). Selanjutnya, semua karyawan toko wajib mengenakan masker saat bertugas, bagian toko yang disentuh konsumen harus disemprot cairan disinfektan setiap jam, memasang tanda untuk berdiri di antrian, melarang karyawan bekerja jika tidak enak badan dan memiliki gejala flu, serta mengarantina karyawan yang baru kembali dari mudik selama 14 hari.
Namun hendaknya para anggota APPBI dan Aprindo harus lebih bersabar lagi. Sebab, Kamis pekan lalu, mereka menerima sebuah hasil paparan dari Kantor Kemenko Perekonomian. Paparan yang telah viral melalui media sosial tersebut menyampaikan fase-fase dari relaksasi PSBB bagi industri dan jasa. Kajian atas relaksasi PSBB yang disampaikan kepada Menko Perkonomian Airlangga Hartarto melalui video conference,Rabu (6/5) lalu, terdiri dari enam fase. Operasional mal berada di fase kedua, baru boleh beroperasi seperti semula pada tanggal 8 Juni. Syaratnya wajib memenuhi protokol kesehatan covid 19. Namun, perkecualian berlaku bagi toko/usaha yang ada kontak fisik, seperti salon, spa, belum boleh beroperasi.
Kemungkinan mal bisa beroperasi normal, sesuai tercantum di fase enam pada akhir Juli/awal Agustus, saat seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Harapan dan keinginan APPBI dan Aprindo memang sangat bisa dimengerti. Namun hendaknya mereka tetap mencermati perkembangan covid 19 di tanah air yang masih turun naik. Betul, di Jakarta pada tanggal 3-5 Mei mengalami penurunan, tapi melonjak kembali pada Selasa (5/5 kemarin). Sesuai data darii situscorona.jakarta.go.id, kasus baru pada hari itu tercatat sebanyak 169 kasus. Terakhir Jakarta mengalami lonjakan kasus baru covid 19 tercatat tanggal 16 Aril, ada 223 kasus baru.
Gerah dengan kondisi ini, Senin (4/4) pekan lalu Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menemui Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono. Dalam pertemuan itu, perwakilan APPBI mendapatkan “angin surga”. Menurut sebuah sumber kepada SINDOnews, APPBI mendapat informasi bahwa Istana akan merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah 22 Mei 2020.
Agaknya pertemuan itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, awal April lalu kepada Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. APPBI, cetus Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, selama ini merasa dianaktirikan oleh pemerintah. “Pemerintah cuma memerhatikan industri manufaktur dengan memberi stimulus perpajakan,” ujarnya geram. Padahal, di ujungnya itu ada mal, peritel, hotel. “Kami juga perlu kemudahan untuk berbisnis.”
Syukurlah, gayung akhirnya bersambut. Hasil dari pertemuan APPBI dengan perwakilan Istana tadi sejalan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal rencana pemerintah melakukan relaksasi terhadap PSBB. Relaksasi, menurut Mahfud, penting agar perekonomian tetap bergerak selama masa pandemi covid-19. Dengan catatan, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Yakni, mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.
Pengelola pusat perbelanjaan dan para anggota Hippindo (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) memang sudah tak sabar untuk beroperasi kembali. “Para tenant (penyewa ruang toko), dari bioskop, toko fashion, restoran, sudah bolak-balik menanyakan kapan kami bisa buka lagi,” sahut salah seorang karyawan senior pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pengelola dan tenant pun sudah sepakat untuk menerapkan kondisi normal baru saat kembali buka. Sesuai protokol kesehatan yang sudah diterapkan sejauh ini, setiap tenant wajib menyediakan hand sanitizers di pintu masuk, membatasi pelanggan yang diperbolehkan masuk ke dalam toko (khusus restoran dibatasi 50% dari kapasitas). Selanjutnya, semua karyawan toko wajib mengenakan masker saat bertugas, bagian toko yang disentuh konsumen harus disemprot cairan disinfektan setiap jam, memasang tanda untuk berdiri di antrian, melarang karyawan bekerja jika tidak enak badan dan memiliki gejala flu, serta mengarantina karyawan yang baru kembali dari mudik selama 14 hari.
Namun hendaknya para anggota APPBI dan Aprindo harus lebih bersabar lagi. Sebab, Kamis pekan lalu, mereka menerima sebuah hasil paparan dari Kantor Kemenko Perekonomian. Paparan yang telah viral melalui media sosial tersebut menyampaikan fase-fase dari relaksasi PSBB bagi industri dan jasa. Kajian atas relaksasi PSBB yang disampaikan kepada Menko Perkonomian Airlangga Hartarto melalui video conference,Rabu (6/5) lalu, terdiri dari enam fase. Operasional mal berada di fase kedua, baru boleh beroperasi seperti semula pada tanggal 8 Juni. Syaratnya wajib memenuhi protokol kesehatan covid 19. Namun, perkecualian berlaku bagi toko/usaha yang ada kontak fisik, seperti salon, spa, belum boleh beroperasi.
Kemungkinan mal bisa beroperasi normal, sesuai tercantum di fase enam pada akhir Juli/awal Agustus, saat seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Harapan dan keinginan APPBI dan Aprindo memang sangat bisa dimengerti. Namun hendaknya mereka tetap mencermati perkembangan covid 19 di tanah air yang masih turun naik. Betul, di Jakarta pada tanggal 3-5 Mei mengalami penurunan, tapi melonjak kembali pada Selasa (5/5 kemarin). Sesuai data darii situscorona.jakarta.go.id, kasus baru pada hari itu tercatat sebanyak 169 kasus. Terakhir Jakarta mengalami lonjakan kasus baru covid 19 tercatat tanggal 16 Aril, ada 223 kasus baru.
Lihat Juga :
tulis komentar anda