Simalakama Transaksi Online: Kian Marak, Konsumen Makin Rentan Rugi
Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) .
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
"Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalahnya, mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," terang Rizal. ( Baca juga:Banyak Masalah, Aplikasi Jasa Nyari Hotel Perlu Disertifikasi )
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
"Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalahnya, mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," terang Rizal. ( Baca juga:Banyak Masalah, Aplikasi Jasa Nyari Hotel Perlu Disertifikasi )
Lihat Juga :