Perlindungan Konsumen Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
Media Gathering dengan tema Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju pada Senin (2/11/2020)
Konsumsi rumah tangga (household consumption) mengacu pada pengeluaran rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Konsumsi rumah tangga menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57.85 persen dari PDB.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir”,” ucap Dirjen PKTN Veri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” pada Senin (2/11/2020). Media Gathering merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

Hadir sebagai pembicara dalam Media Gathering tersebut adalah Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, beserta 2 (dua) orang influencer media sosial, Tasya Kamila dan Melody Nurramdhani Laksani. Media Gathering diikuti lebih dari 61 peserta yang berasal dari wartawan media televisi, media cetak dan media daring.

Dalam paparannya, Dirjen PKTN menyampaikan, Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini, terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.



“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman”,”ujar Veri.

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan, “sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More