Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan

Selasa, 03 November 2020 - 17:41 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon kebijakan sejumlah gubernur atau kepala daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini tercatat sudah ada lima provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu. Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.



"Saya kira sesuatu yang patut kita apresiasi karena gubernur sangat tahu kondisinya, hanya nanti tentu kami berharap itu tidak hanya pada surat keputusan (SK), tapi pada pelaksanaannya juga," ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

(Baca juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah )

Untuk DKI Jakarta, Haiyani menyontohkan bila data Pemprov DKI mencatat ada 1.000 perusahaan yang tidak terdampak, maka implementasi kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara menyeluruh.

Dengan kata lain, gubernur Anies Baswedan harus melakukan pengawasan ketat agar keputusan dipatuhi oleh manajemen perseroan yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!