Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan

Selasa, 03 November 2020 - 17:41 WIB
"Kalau dalam pelaksanaannya betul-betul memperhatikan sektor itu apakah semuanya, misalnya ada 1.000 perusahaan di sektor itu, kita berharap kalau diterapkan di 1.000 perusahaan itu harus mengikuti dan mematuhi. Jadi pada tataran dan implementasinya sangat diperhatikan," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Haiyani, tidak mempersoalkan kelima Kepala Daerah yang keputusannya tidak sesuai dengan himbauan Menaker.

Dia bilang, kebijakan untuk menaikan atau tidak menaikan UMP adalah wewenang pemerintah daerah. Kemnaker sebagai representasi pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan secara nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

"UMP itu yang nanti diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah atau satu tahun ke bawah. Bahwa, pemerintah pusat itu menetapkan kebijakan secara nasional, secara nasional itu kita harus memperhatikan daerah-daerah yang terdampak," ucapnya.

Adapun lima daerah yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!