Pengangguran Meledak, Stafsus Menkeu Berbagi Jurus Mengatasinya
Sabtu, 07 November 2020 - 13:59 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo merinci, ada sejumlah langkah yang sudah dan akan dilakukan pemerintah terkait masalah meledaknya pengangguran . Seperti diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis jumlah pengangguran pada periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.
Dengan begitu, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang sepanjang tahun ini. Merespon data tersebut, pemerintah menegaskan akan terus menggenjot stimulus kesehatan dan ekonomi yang diharapkan mampu berdampak positif terhadap pembukaan lapangan kerja dalam negeri. Dengan demikian, stimulus menjadi strategi pemerintah guna mengurangi pengangguran di Tanah Air.
(Baca Juga: Pengangguran Meningkat Jadi 9,77 Juta Orang Akibat Pandemi, BPS Kasih Rinciannya )
Lebih lanjut Yustinus menerangkan, strategi itu adalah stimulus kesehatan, jaring pengaman sosial atau bantuan sosial, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk poin ketiga, pemerintah akan fokus pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor informal.
"Dampak Covid-19 memukul dunia usaha, orang banyak kehilangan pekerjaan, dan tidak dapat dipungkiri memang ada peningkatan pengangguran, dan jumlah orang miskin, maka pemerintah melakukan tiga respon sekaligus, pertama kesehatan ditangani, kedua perlindungan sosial, dan ketiga adalah pemulihan ekonomi yang fokus pada UMKM dan informal," ujar Yustinus dalam sesi diskusi dengan MNC Trijaya, Sabtu (7/11/2020).
Dalam kajian pemerintah, langkah stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan dampak pandemi tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah itu sendiri. Yustinus menyebut, kontribusi dari kalangan menengah atas menjadi faktor lain terhadap akselerasi pemulihan.
Pemerintah, kata dia, menilai intensitas konsumsi atau daya beli kalangan menengah atas ikut berkontribusi bagi upaya pemulihan ekonomi secara nasional. Dengan intensitas tersebut, maka bisnis dari pelaku usaha pun mengalami recovery. Dengan begitu, skema ini dapat menekan dan mencegah terjadinya pengangguran.
( )
Selain itu, Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai menjadi instrumen lain pemerintah untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja baru di Indonesia.
"Kuncinya ada di ekonomi kelas atas, aktivitas ekonomi sudah dilonggarkan, diharapkan dapat berdampak positif bagi upaya penciptaan kerja baru, kita optimistik bagi kalangan menengah atas, mereka berani berkonsumsi, traveling juga uda mulai baik, ini sudah mulai bergerilya. Karena tidak mungkin mengandalkan stimulus pemerintah saja," kata dia.
"Hemat kami UU Cipaker diharapkan menjadi bantalan dan memperkuat pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," sambungnya.
Pemerintah juga mencatat, hingga saat ini bantuan sosial yang diberitakan sudah menjangkau 40 persen total penduduk Indonesia dengan alokasikan anggaran sebesar Rp230 triliun pada 2020.
Lihat Juga: Atasi PHK di Jakarta, Pramono: Terobosan Utama Modal Usaha Rp300 Miliar sebagai Stimulus
Dengan begitu, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang sepanjang tahun ini. Merespon data tersebut, pemerintah menegaskan akan terus menggenjot stimulus kesehatan dan ekonomi yang diharapkan mampu berdampak positif terhadap pembukaan lapangan kerja dalam negeri. Dengan demikian, stimulus menjadi strategi pemerintah guna mengurangi pengangguran di Tanah Air.
(Baca Juga: Pengangguran Meningkat Jadi 9,77 Juta Orang Akibat Pandemi, BPS Kasih Rinciannya )
Lebih lanjut Yustinus menerangkan, strategi itu adalah stimulus kesehatan, jaring pengaman sosial atau bantuan sosial, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk poin ketiga, pemerintah akan fokus pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor informal.
"Dampak Covid-19 memukul dunia usaha, orang banyak kehilangan pekerjaan, dan tidak dapat dipungkiri memang ada peningkatan pengangguran, dan jumlah orang miskin, maka pemerintah melakukan tiga respon sekaligus, pertama kesehatan ditangani, kedua perlindungan sosial, dan ketiga adalah pemulihan ekonomi yang fokus pada UMKM dan informal," ujar Yustinus dalam sesi diskusi dengan MNC Trijaya, Sabtu (7/11/2020).
Dalam kajian pemerintah, langkah stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan dampak pandemi tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah itu sendiri. Yustinus menyebut, kontribusi dari kalangan menengah atas menjadi faktor lain terhadap akselerasi pemulihan.
Pemerintah, kata dia, menilai intensitas konsumsi atau daya beli kalangan menengah atas ikut berkontribusi bagi upaya pemulihan ekonomi secara nasional. Dengan intensitas tersebut, maka bisnis dari pelaku usaha pun mengalami recovery. Dengan begitu, skema ini dapat menekan dan mencegah terjadinya pengangguran.
( )
Selain itu, Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai menjadi instrumen lain pemerintah untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja baru di Indonesia.
"Kuncinya ada di ekonomi kelas atas, aktivitas ekonomi sudah dilonggarkan, diharapkan dapat berdampak positif bagi upaya penciptaan kerja baru, kita optimistik bagi kalangan menengah atas, mereka berani berkonsumsi, traveling juga uda mulai baik, ini sudah mulai bergerilya. Karena tidak mungkin mengandalkan stimulus pemerintah saja," kata dia.
"Hemat kami UU Cipaker diharapkan menjadi bantalan dan memperkuat pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," sambungnya.
Pemerintah juga mencatat, hingga saat ini bantuan sosial yang diberitakan sudah menjangkau 40 persen total penduduk Indonesia dengan alokasikan anggaran sebesar Rp230 triliun pada 2020.
Lihat Juga: Atasi PHK di Jakarta, Pramono: Terobosan Utama Modal Usaha Rp300 Miliar sebagai Stimulus
(akr)
tulis komentar anda