Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang
Senin, 09 November 2020 - 10:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akan dilakukan hari ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II alias subsidi gaji dari pemerintah yang terpaksa diundur dari jadwal minggu lalu, akan dicairkan hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, keterlambatan ini dikarenakan pihaknya harus berkonsultasi terkebih duku dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca Juga: Pencairan BSU Tahap II Masih Terkendala, Menaker Ida: Mungkin Senin)
"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin Jumat (6/11). Tapi karena sudah sore, kami masih butuh berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," papar Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa dari 12,4 juta penerima BSU, ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan tersebut. Karena itu KPK merekomendasikan agar data dipadankan dengan wajib pajak.
Kendati demikian, Ida menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan. "Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata terdampak Covid-19," terangnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, keterlambatan ini dikarenakan pihaknya harus berkonsultasi terkebih duku dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca Juga: Pencairan BSU Tahap II Masih Terkendala, Menaker Ida: Mungkin Senin)
"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin Jumat (6/11). Tapi karena sudah sore, kami masih butuh berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," papar Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa dari 12,4 juta penerima BSU, ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan tersebut. Karena itu KPK merekomendasikan agar data dipadankan dengan wajib pajak.
Kendati demikian, Ida menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan. "Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata terdampak Covid-19," terangnya.
Lihat Juga :