Pelan-Pelan, Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp20 Miliar di Maybank Mulai Terungkap

Senin, 09 November 2020 - 17:01 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp20 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. ( Baca juga:Siap Bela Maybank, Hotman Paris Ngaku Sudah Lama Jadi Kuasa Hukum )

Menanggapi hal itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan, selain tersangka berinisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetepi pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-nama itu.



"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank. Berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa. Ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus ini pihak Maybank Indonesia tidak meminta agar Winda menjadi tersangka. Tapi Maybank minta Mabes Polri untuk meneliti dahulu soal uang sebesar Rp6 miliar milik Winda yang masuk ke perusahaan asuransi oleh tersangka inisial A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!