Pelan-Pelan, Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp20 Miliar di Maybank Mulai Terungkap

Senin, 09 November 2020 - 17:01 WIB
"Kemudian dikembalikan lagi oleh pihak perusahaan asuransi sebesar Rp4 miliar. Lalu uang itu juga mutar begitu saja," tandas dia.

Dalam kasus itu, diduga dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT, tanpa sepengetahuan nasabah. ( Baca juga:Manchester City Ditahan Liverpool, Kyle Walker Dituduh Idiot )

Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!