'Keanehan' Terendus Sejak Februari, Kuasa Hukum Winda Lunardi: Penggelapan Dana Sudah Diduga

Senin, 09 November 2020 - 21:05 WIB
Konferensi pers kasus Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Earl, Senin (9/11/2020). Foto/inews.id/Suparjo Ramalan
JAKARTA - Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk , Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemukan titik temu.

Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, pihak Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengutarakan, justru penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim.

Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu. Menurutnya, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020.

( )



Merasa ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatangi manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.

"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu di bulan Februari. Dengan adanya beberapa keanehan itu kita datang ke Maybank dan dipertanyakan, tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar Joey dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2020).

( )

Atas dasar itulah, pihak nasabah menjadikan kejanggalan itu sebagai dasar laporan dalam penggelapan dana nasabah. Pihaknya telah menyampaikan perihal keanehan tersebut ke Bareskrim. "Jadi kalau kawan-kawan (wartawan) ingin tahu soal keanehan itu, tanyakan langsung ke Bareskrim," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More