Koperasi Diperlakukan Tak Adil, Menteri Teten pun Meradang

Selasa, 10 November 2020 - 11:35 WIB
Pertanyaannya, mengapa yang diangkat dan terus dipermasalahkan adalah koperasi? Sebaliknya, yang bukan koperasi tidak banyak dipersoalkan. "Saya kira ini tidak adil," tegas Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based). ( Baca juga:Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang )

"Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku I, II, III dan IV," kata Teten.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!