BUMN Berjalan Mundur, Alasannya Kata Indef: Erick Bolehkan Komisaris Rangkap Jabatan

Selasa, 10 November 2020 - 13:15 WIB
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan Menteri Erick Thohir yang memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN rangkap jabatan menurutnya jadi langkah mundur. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Erick Thohir memperbolehkan, Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris perusahaan atau instansi di luar perseroan plat merah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

(Baca Juga: Erick Teken Aturan Baru: Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Boleh Rangkap Jabatan )

Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. "Jadi ketika BUMN mengadakan pengadaan barang dan jasa, hal itu diprioritaskan untuk komisaris double tadi atau ke perusahaan swastanya," ungkap Bhima dalam Market Review IDX channel, Selasa (10/11/2020).



Sambung dia menjelaskan, kriteria good corporate governance (GCG) ada akuntabilitas dan transparansi. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka investor pun enggan untuk berinvestasi.

"Ini merupakan kemunduran dari praktik GCG yang kita harapkan di periode ke II Jokowi," jelasnya.

(Baca Juga: Komisaris-Direksi BUMN Diisi Relawan atau Pendukung, Ekonom: Harus 100% Profesional )

Ia juga menambahkan, dengan double pekerjaan seperti ini tidak akan membuat kinerja BUMN semakin baik. Pasalnya, fokus pekerjaannya juga akan terbelah. "Pembagian fokus dan peran juga, kerja bagi komisaris ini menjadi terbelah sehingga tidak maksimal," tambahnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More