Yiha....Buruan Tukarkan Uang Butut Anda ke Kantor Bank Indonesia

Rabu, 11 November 2020 - 10:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ada kabar gembira. Masyarakat yang memiliki uang-uang rusak yang tak diterima pedagang atau toko kini bisa menukarkannya ke Bank Indonesia (BI) dengan nilai nominal sama. Maksudnya jika uang yang rusak itu bernilai Rp100 ribu maka akan ditukar BI dengan nilai yang sama. ( Baca juga:Bos BI Optimistis UU Ciptaker Akan Berdayakan Bisnis UMKM )

Layanan penukaran uang rusak atau butut itu dilakukan mulai tanggal 12 November mendatang di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran uang dibuka setiap hari Kamis, mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.



Direktur Eksekutif Komunikasi Onny Widjarnako mengatakan bahwa layanan ini ditujukan agar masyarakat tak kekuarangan uang yang beredar di masyarakat.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Penukaran dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Onny di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!