Industri Perlu Optimalkan Teknologi Kelola Limbah

Jum'at, 13 November 2020 - 05:05 WIB
Warga menjala ikan di kali yang dipenuhi busa limbah pabrik di kawasan Kampung Wisata Curug Parigi, Cikiwul, Kota Bekasi, Minggu (20/9/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri manufaktur untuk dapat melakukan pengelolaan limbah produksinya dengan baik dan tepat. Langkah ini sebagai upaya guna mewujudkan pembangunan industri nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

“Memacu daya saing sektor industri juga tidak bisa lepas dari peran perusahaan melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

( )

Dirjen IKFT mengungkapkan, pihaknya telah mengajak sektor binaannya untuk mengimplementasikan konsep industri hijau. “Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar dialog tentang potensi pemanfaatan limbah B3 padat pada sektor industri dan ketenagalistrikan, serta pengelolaan limbah B3 cair pada sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil,” paparnya.

Konsep pembangunan industri hijau adalah mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat.



Pendekatan industri hijau yang dapat dilakukan oleh perusahaan, antara lain melalui tindakan hemat dan efisien dalam pemakaian sumber daya alam, air dan energi. Selain itu, penggunaan energi alternatif, penerapan prinsip 4R (reduce, reuse, recycle dan recovery), penggunaan teknologi rendah karbon, serta meminimalkan timbulan limbah.

Menurut Khayam, dalam upaya pengelolaan limbah cair, salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum oleh sejumlah sektor industri, seperti industri kimia, farmasi, dan tekstil. “Tercatat ada 431 perusahaan tekstil, 27 perusahaan kimia, 9 perusahaan alas kaki, 7 perusahaan plastik, dan 1 perusahaan precast,” sebutnya.

( )

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Kemenperin memiliki tugas untuk memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum.

“Upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin di antaranya melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan tersebut,” tutur Khayam.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More