Asa Insentif Industri Automotif di Tengah Pandemi Corona

Jum'at, 13 November 2020 - 09:05 WIB
Pandemi Covid-19 menebar teror industri automotif nasional. Sektor industri yang tadinya memberikan kontribusi 10% terhadap perekonomian Indonesia ini kini limbung. Foto: dok/SINDONews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menebar teror industri automotif nasional. Sektor industri yang tadinya memberikan kontribusi 10% terhadap perekonomian Indonesia ini kini limbung.

Harapan untuk mendapatkan relaksasi pajak 0% pun menguap. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengakomodasi usulan tersebut. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengampu industri di negeri ini terus berupaya agar masyarakat memiliki kemampuan membeli mobil baru sehingga industri automotif bisa normal lagi. (Baca: Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak)

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, efek domino dari kegiatan produksi industri automotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.



Dia mencatat, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri automotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan automotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75.000 pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai dealer kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan, dan bank.

“Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik automotif kita bisa bertambah sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tegas Taufiek saat menjadi pembicara webinar Diskusi Virtual Industri Otomotif “Upaya Pemerintah Bangkitkan Industri Automotif dari Dampak Pandemi Covid-19” secara daring kemarin.

Perlu diketahui, industri automotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun, sampai saat ini utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit. (Baca juga: Kenali Ciri-ciri Rumah Tangga Diganggu Setan Dasim)

Menurut Taufiek, saat mengajukan usulan pajak 0% untuk pembelian kendaraan baru kepada Kemenkeu, pertimbangan Kemenperin adalah imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh industri automotif, tetapi juga subsektor lain.

Dia mengaku Kemenperin sudah mengajukan lagi usulan insentif pajak bagi pembeli kendaraan kepada Kemenkeu. Namun, sampai saat ini belum diakomodasi. Kekuatan konsumen untuk membeli mobil baru itu menjadi penting

Tugas Kemenperin, kata Taufiek, tentu membina industri. Namun, kebijakan fiskal kewenangannya di Kemenkeu. Kalau pandangan Kemenkeu lain, tentu sektor automotif akan turun dan performa ekonomi Indonesia ikut turun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More