Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah

Senin, 16 November 2020 - 09:32 WIB
(Baca juga: Bos OJK: Maybank Berpotensi Keluar dari Jalur Aturan Perbankan )

Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki ijin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan. "Mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya.

Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar. "Oleh sebab itu dengan berdasarkan hal tersebut, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar," katanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!