KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker
Senin, 16 November 2020 - 12:10 WIB
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
(Baca Juga: Pemerintah Suntik BPJamsostek Rp6 T untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
(Baca Juga: Pemerintah Suntik BPJamsostek Rp6 T untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Lihat Juga :