KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker
Senin, 16 November 2020 - 12:10 WIB
Melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu. Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminanan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Fajar.
Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP. Pemerintah juga berharap, adanya JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
(Baca Juga: Hipmi Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi Angkatan Kerja Indonesia)
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari Modal awal Pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP. Pemerintah juga berharap, adanya JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
(Baca Juga: Hipmi Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi Angkatan Kerja Indonesia)
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari Modal awal Pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(fai)
Lihat Juga :