Hilangkan Kesan Bagi-bagi Uang, Ini Skema PMN Non Tunai untuk BUMN
Senin, 16 November 2020 - 17:05 WIB
Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), intip skemanya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, suntikan modal nontunai akan diberikan dari beberapa kementerian/lembaga (k/l) kepada perusahaan pelat merah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmawarta mengataka, mekanisme pemberian PMN nontunai ini dimulai dari kementerian/lembaga. "Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa dalam video virtual, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Jatah Modal Negara ke BUMN Rp37,38 Triliun di 2021 )
Kata dia, pemerintah terus mencoba untuk memperbaiki cara-cara prosedur-prosedur untuk pemberian PMN sehingga kesan bagi-bagi uang yang selama ini terjadi mulai terkikis.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmawarta mengataka, mekanisme pemberian PMN nontunai ini dimulai dari kementerian/lembaga. "Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa dalam video virtual, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Jatah Modal Negara ke BUMN Rp37,38 Triliun di 2021 )
Kata dia, pemerintah terus mencoba untuk memperbaiki cara-cara prosedur-prosedur untuk pemberian PMN sehingga kesan bagi-bagi uang yang selama ini terjadi mulai terkikis.
Lihat Juga :