Skema Bank Jangkar Lewat Pendekatan Sekuritisasi Aset
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:07 WIB
JAKARTA - Skema bank jangkar (anchor) untuk menyelamatkan bank yang bermasalah akibat restrukturisasi kredit bisa dilakukan dengan pendekatan sekuritisasi aset. Chief Economist TanamDuit, Ferry Latuhihin mengatakan bank yang bermasalah akibat restrukturisasi harus membentuk sekuritisasi asetnya. Kemudian bank jangkar yang akan membeli.
Sumber dana bank jangkar untuk membelinya, terang dia harus dari uang BI (Bank Indonesia). Bank jangkar juga harus melakukan sekuritisasi asetnya kemudian pemerintah yang membeli.
"Dari mana duit pemerintah membeli aset tersebut, tetap harus dari BI. Pemerintah akan menerbitkan SUN atau SBN, lalu ini akan dibeli oleh BI. Ini skema quantitative easing atau QE dengan menggunakan bank jangkar sebagai agennya. Kalau skemanya seperti ini, pasti perbankan kita aman," ujar Ferry di Jakarta.
Lebih lanju menjelaskan bank jangkar harus mendapatkan dukungan likuiditas dari pemerintah. Tidak hanya itu bank jangkar juga harus dilindungi dengan regulasi setingkat Perpres. "Kemudian untuk menyelesaikan kredit bermasalah bisa dilakukan menggunakan relasi antara bank jangkar dengan bank bermasalah. Ini tentu harus lewat sekuritisasi," jelasnya.
Dia mengaku dengan adanya skema deposito BI dan pemerintah, rasanya hal tersebut sudah cukup menjadi solusi bila terjadi kekeringan likuiditas perbankan. "Dengan demikian seharusnya sektor perbankan kita dalam kondisi aman. Ini sekaligus bisa menjadi sentimen positif bagi saham sektor perbankan dan dirinya optimistis sektor tersebut bisa terangkat kembali," ujarnya.
Sementara itu Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan prinsipnya apabila pemerintah atau regulator (OJK) memang menugaskan bank BUMN, termasuk BNI, tentu pihaknya siap. Karena disamping itu merupakan amanah dan kepercayaan yang tinggi kepada BNI, namun juga memberikan pengalaman berharga dengan menjadi anchor bank. Dalam kasus ini perseroan terlibat pada konteks strategi untuk mengembangkan bisnis di tengah kondisi yang tidak kondusif.
"Terkait dengan risiko, kami akan upayakan adanya mitigasi optimal. Sehingga benar-benar risk free. Kita semua berpikir jangan hanya soal framing risiko saja, tapi harusnya juga dari perspektif business opportunities. Sekaligus ini sebagai upaya pemerintah dan regulator untuk menyehatkan dan menstabilkan sistem keuangan nasional," ujar Anggoro hari ini.
Sementara itu anggota DPR Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan hampir seluruh sektor industri berharap relaksasi dari perbankan, dan dirinya berharap bahwa perbankan mampu menghadapi situasi krisis ekonomi ini khususnya Himbara. "Kuncinya adalah likuiditas. Oleh karena itu dicarikan strategi yang mampu menjawabnya. Himbara sangat siap dengan catatan bahwa pemerintah menempatkan dana baru dalam mendukung likuiditas, dan seluruh BUMN tidak menariknya dan tetap menempatkan dananya di Bank Himbara," ujar Herman.
Sebelumnya Ketua Himbara Sunarso mengatakan, bank milik negara perlu dukungan dalam bentuk kepastian aturan hukum. Kepastian ini berupa aturan teknis di bawah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, aturan teknis itu berupa peraturan menteri keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR. Lalu, berupa peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah tentang tata cara penagihan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR.
Di sisi lain, Sunarso mengingatkan pemerintah akan dampak dari penundaan bayar cicilan kredit nasabah. Kebijakan ini, katanya, pada akhirnya akan menurunkan setoran dividen ke negara yang disisihkan dari laba bersih bank BUMN di akhir tahun.
Sumber dana bank jangkar untuk membelinya, terang dia harus dari uang BI (Bank Indonesia). Bank jangkar juga harus melakukan sekuritisasi asetnya kemudian pemerintah yang membeli.
"Dari mana duit pemerintah membeli aset tersebut, tetap harus dari BI. Pemerintah akan menerbitkan SUN atau SBN, lalu ini akan dibeli oleh BI. Ini skema quantitative easing atau QE dengan menggunakan bank jangkar sebagai agennya. Kalau skemanya seperti ini, pasti perbankan kita aman," ujar Ferry di Jakarta.
Lebih lanju menjelaskan bank jangkar harus mendapatkan dukungan likuiditas dari pemerintah. Tidak hanya itu bank jangkar juga harus dilindungi dengan regulasi setingkat Perpres. "Kemudian untuk menyelesaikan kredit bermasalah bisa dilakukan menggunakan relasi antara bank jangkar dengan bank bermasalah. Ini tentu harus lewat sekuritisasi," jelasnya.
Dia mengaku dengan adanya skema deposito BI dan pemerintah, rasanya hal tersebut sudah cukup menjadi solusi bila terjadi kekeringan likuiditas perbankan. "Dengan demikian seharusnya sektor perbankan kita dalam kondisi aman. Ini sekaligus bisa menjadi sentimen positif bagi saham sektor perbankan dan dirinya optimistis sektor tersebut bisa terangkat kembali," ujarnya.
Sementara itu Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan prinsipnya apabila pemerintah atau regulator (OJK) memang menugaskan bank BUMN, termasuk BNI, tentu pihaknya siap. Karena disamping itu merupakan amanah dan kepercayaan yang tinggi kepada BNI, namun juga memberikan pengalaman berharga dengan menjadi anchor bank. Dalam kasus ini perseroan terlibat pada konteks strategi untuk mengembangkan bisnis di tengah kondisi yang tidak kondusif.
"Terkait dengan risiko, kami akan upayakan adanya mitigasi optimal. Sehingga benar-benar risk free. Kita semua berpikir jangan hanya soal framing risiko saja, tapi harusnya juga dari perspektif business opportunities. Sekaligus ini sebagai upaya pemerintah dan regulator untuk menyehatkan dan menstabilkan sistem keuangan nasional," ujar Anggoro hari ini.
Sementara itu anggota DPR Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan hampir seluruh sektor industri berharap relaksasi dari perbankan, dan dirinya berharap bahwa perbankan mampu menghadapi situasi krisis ekonomi ini khususnya Himbara. "Kuncinya adalah likuiditas. Oleh karena itu dicarikan strategi yang mampu menjawabnya. Himbara sangat siap dengan catatan bahwa pemerintah menempatkan dana baru dalam mendukung likuiditas, dan seluruh BUMN tidak menariknya dan tetap menempatkan dananya di Bank Himbara," ujar Herman.
Sebelumnya Ketua Himbara Sunarso mengatakan, bank milik negara perlu dukungan dalam bentuk kepastian aturan hukum. Kepastian ini berupa aturan teknis di bawah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, aturan teknis itu berupa peraturan menteri keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR. Lalu, berupa peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah tentang tata cara penagihan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR.
Di sisi lain, Sunarso mengingatkan pemerintah akan dampak dari penundaan bayar cicilan kredit nasabah. Kebijakan ini, katanya, pada akhirnya akan menurunkan setoran dividen ke negara yang disisihkan dari laba bersih bank BUMN di akhir tahun.
(akr)
tulis komentar anda