Mau Terima PMN Rp20 Triliun, Dirut BPUI 'Gagal' Yakinkan Anggota Dewan
Selasa, 17 November 2020 - 14:25 WIB
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institut-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," sebutnya.
Sementara di sisi solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
(Baca juga: Sah! Erick Thohir Tunjuk Bos Food Station Jadi Dirut RNI )
Namun, bahan presentasi bos BPUI tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, anggota dewan menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
"Kalau kita melihat bahan yang disampaikan BPUI belum memenuhi apa yang kita harapkan. Bisnis yang mau dilakukan BPUI tidak tergambar di bahan presentasi ini. Ini sangat umum, tentang BPUI untuk 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan. Apa kontribusi yang mau diberikan kepada negara dalam hal keuangan belum ada bahannya," ujar salah satu anggota Komisi XI yang tidak menyebutkan namanya.
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," sebutnya.
Sementara di sisi solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
(Baca juga: Sah! Erick Thohir Tunjuk Bos Food Station Jadi Dirut RNI )
Namun, bahan presentasi bos BPUI tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, anggota dewan menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
"Kalau kita melihat bahan yang disampaikan BPUI belum memenuhi apa yang kita harapkan. Bisnis yang mau dilakukan BPUI tidak tergambar di bahan presentasi ini. Ini sangat umum, tentang BPUI untuk 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan. Apa kontribusi yang mau diberikan kepada negara dalam hal keuangan belum ada bahannya," ujar salah satu anggota Komisi XI yang tidak menyebutkan namanya.
Lihat Juga :