Bu dan Pak Guru, Ini Skema Penyaluran Subsidi Upah
Selasa, 17 November 2020 - 22:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS/honorer .
Bantuan ini diberikan kepada pendidik honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, para tenaga didik dan guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus dalam sekali pencairan. ( Baca juga:Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pencairan BSU tersebut.
"Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem dalam video virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Bantuan ini diberikan kepada pendidik honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, para tenaga didik dan guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus dalam sekali pencairan. ( Baca juga:Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pencairan BSU tersebut.
"Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem dalam video virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lihat Juga :