Kemenhub Optimistis dengan Rekomposisi Anggaran Tahun 2021
Rabu, 18 November 2020 - 00:30 WIB
Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar 10,55 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp10,47 triliun adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp80 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar Rp1,5 miliar. Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar Rp11,10 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,00 triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 tetap sebesar Rp197,99 miliar. ( Baca juga:Tiga Daerah Dapat Penghargaan, PDIP Dinilai Serius Ciapkan Pemimpin )
BPSDMP anggaran 2021 sebesar Rp3,54 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp3,69 triliun dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp150 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 miliar.
BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp350,58 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp450,87 miliar dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.
Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020 dengan diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP. Lalu percepatan penetapan pelaksana kegiatan dan pembentukan pokja pelaksana pelelangan.
"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas enam bulan, pekerjaan subsidi perintis darat, laut dan udara, permakanan di sekolah vokasional Kemenhub, dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," tutup Menhub.
BPSDMP anggaran 2021 sebesar Rp3,54 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp3,69 triliun dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp150 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 miliar.
BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp350,58 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp450,87 miliar dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.
Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020 dengan diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP. Lalu percepatan penetapan pelaksana kegiatan dan pembentukan pokja pelaksana pelelangan.
"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas enam bulan, pekerjaan subsidi perintis darat, laut dan udara, permakanan di sekolah vokasional Kemenhub, dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," tutup Menhub.
(uka)
Lihat Juga :