Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Rabu, 18 November 2020 - 19:36 WIB
Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi sorotan yakni mengenai pembentukan bank tanah. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satu poin yang masih menjadi sorotan adalah mengenai pembentukan bank tanah .
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.
(Baca Juga: Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis )
Dengan bank tanah, pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah
"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).
Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara, statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.
(Baca Juga: Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis )
Dengan bank tanah, pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah
"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).
Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara, statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.
Lihat Juga :