Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis
Dalam UU Cipta Kerja ada Bank Tanah yang bisa membantu investor. Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, nantinya bank tanah ini bisa meminjamkan lahan secara gratis kepada investor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan, bahwa kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa menarik minat investor . Karena dalam UU Cipta Kerja ada Bank Tanah atau Land Bank yang bisa membantu investor menyediakan tanah.

(Baca Juga: Minta Tambah Anggaran Rp2,3 Triliun Tahun Depan, Ini Rencana Kementerian ATR/BPN )

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, nantinya bank tanah ini bisa meminjamkan lahan secara gratis kepada investor. Namun tetap ada masa konsesinya yakni selama 20 tahun.

Meski begitu Ia menekankan, tidak perlu khawatir ketika konsesi tersebut berakhir, maka tanah tersebut dikembalikan kepada negara. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada para calon investor.

“Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah),” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

(Baca Juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung )

Menurut Sofyan, pemanfaatan lagan ini dipastikan tidak akan menganggu lahan untuk kepentingan lainnya. Termasuk untuk reforma agraria yang menjadi salah satu program pemerintah.

“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus,” ucapnya.

(Baca Juga: Sofyan Djalil dan Sri Mulyani Bakal Bikin Bank yang Paling Perkasa di Tanah Air )

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Cipta Kerja, lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah ini digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sementara sisanya bisa digunakan untuk kepentingan sosial Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)