Raih Laba Rp15 Miliar, Kinerja Keuangan PT KIW Merosot di 2020
Kamis, 19 November 2020 - 13:36 WIB
Sementara dividen pada 2019 tidak dibagikan kepada pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan pemerintah Kabupaten Cilacap. Keputusan ini tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2019.
"Untuk dividen 2019, sesuai dengan keputusan RUPS untuk mendukung kawasan industri Batang, maka dividen 2019 tidak dibagikan," kata dia.
(Baca juga: Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha )
Rachmadi pun merinci dividen yang diperoleh perseroan sepanjang 5 tahun terakhir atau selama periode 2015-2019. Pada 2015 total dividen sebesar Rp3,71 miliar dengan pembagian kepada pemegang saham diantaranya, proporsi untuk pemerintah pusat sebesar 51,09 persen atau Rp1,9 miliar.
Pemprov Jateng dengan proporsi 40,39 persen atau Rp1,9 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten Cilacap dengan nilai proporsi 8,52 persen atau sebesar Rp0,32 miliar.
"Untuk dividen 2019, sesuai dengan keputusan RUPS untuk mendukung kawasan industri Batang, maka dividen 2019 tidak dibagikan," kata dia.
(Baca juga: Konkret! Omnibus Law Obral Pajak Dividen Bagi Pengusaha )
Rachmadi pun merinci dividen yang diperoleh perseroan sepanjang 5 tahun terakhir atau selama periode 2015-2019. Pada 2015 total dividen sebesar Rp3,71 miliar dengan pembagian kepada pemegang saham diantaranya, proporsi untuk pemerintah pusat sebesar 51,09 persen atau Rp1,9 miliar.
Pemprov Jateng dengan proporsi 40,39 persen atau Rp1,9 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten Cilacap dengan nilai proporsi 8,52 persen atau sebesar Rp0,32 miliar.
Lihat Juga :