Kadin Dorong Skema PPP demi Ketahanan Pangan
Kamis, 19 November 2020 - 22:20 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kamar Dagangan dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong percepatan investasi di sektor pertanian dan pangan dengan memperkuat kemitraan usaha melalui skema public private partnership (PPP) antara petani, pengusaha, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan PPP penting agar ketahanan pangan bisa lebih cepat tercapai.
Kadin juga mengharapkan agar kementerian teknis dapat menggandeng pelaku usaha untuk segera menyusun peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan terbitnya peraturan-peraturan pelaksana maka Undang-Undang Cipta Kerja bisa diimplementasikan,” katanya. ( Baca juga:Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia )
Juan mencontohkan, di sektor peternakan, Kadin mengusulkan ditetapkannya peraturan pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budi daya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya. Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan PPP penting agar ketahanan pangan bisa lebih cepat tercapai.
Kadin juga mengharapkan agar kementerian teknis dapat menggandeng pelaku usaha untuk segera menyusun peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan terbitnya peraturan-peraturan pelaksana maka Undang-Undang Cipta Kerja bisa diimplementasikan,” katanya. ( Baca juga:Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia )
Juan mencontohkan, di sektor peternakan, Kadin mengusulkan ditetapkannya peraturan pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budi daya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya. Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Lihat Juga :