Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia
Senin, 16 November 2020 - 18:51 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata KADIN mengatakan, pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) bisa melirik praktik di negara sebelah, yakni Malaysia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kosmian Pudjiadi mengatakan, bahwa dalam hal pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras). Menurutnya Indonesia bisa melirik praktik di negara sebelah, yakni Malaysia.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia )
Sementara itu bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk. "Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi. "Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia )
Sementara itu bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk. "Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi. "Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.
Lihat Juga :