Demi Langit Biru, Premium Dihapus?
Jum'at, 20 November 2020 - 07:16 WIB
Menurutnya, Program Langit Biru yang telah dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali telah merata. “Jadi nanti bulan Januari apakah diturunkan diskonnya menjadi Rp800 atau lanjutannya diturunkan menjadi Rp400 itu tergantung respons market atau respons konsumen di dalam menyikapi program ini,” bebernya.
Dia menambahkan, jika penyaluran premium distop , harus ada restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya peraturan presiden (perpres) yang bisa menghapus premium pada 2021. “Kalau premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK menteri atau perpres. Kalau premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) perpres,” tandasnya. (Baca juga: Mengagas Pengganti Terbaik UN)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pada prinsipnya DPR mendukung rencana pemerintah menghapus premium. Dukungan itu seiring dengan peningkatan kualitas bahan bakar di Indonesia lebih ramah lingkungan.
“Sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI, kami menyambut positif rencana menghapus premium karena memang perlu ada peningkatan kualitas bahan bakar kita sesuai dengan program Blue Sky untuk BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (17/11).
Namun jika peredaran premium dihapus , Sekjen DPP PAN itu memberikan beberapa catatan. Pertama, penghapusan premium tersebut dilaksanakan secara bertahap dan tidak dihilangkan secara sekaligus agar tidak terjadi gejolak sosial. Selain itu Eddy juga meminta agar mempertahankan ketersediaan premium di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jika wacana penghapusan premium ini jadi kenyataan, bagaimana nasib angkutan umum? Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono angkat suara. Menurutnya, dihapusnya premium akan berdampak kepada masyarakat dan industri angkutan umum. (Baca juga: Tips Agar Anak Betah di rumah Selama Pandemi)
Dia menambahkan, jika penyaluran premium distop , harus ada restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya peraturan presiden (perpres) yang bisa menghapus premium pada 2021. “Kalau premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK menteri atau perpres. Kalau premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) perpres,” tandasnya. (Baca juga: Mengagas Pengganti Terbaik UN)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pada prinsipnya DPR mendukung rencana pemerintah menghapus premium. Dukungan itu seiring dengan peningkatan kualitas bahan bakar di Indonesia lebih ramah lingkungan.
“Sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI, kami menyambut positif rencana menghapus premium karena memang perlu ada peningkatan kualitas bahan bakar kita sesuai dengan program Blue Sky untuk BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (17/11).
Namun jika peredaran premium dihapus , Sekjen DPP PAN itu memberikan beberapa catatan. Pertama, penghapusan premium tersebut dilaksanakan secara bertahap dan tidak dihilangkan secara sekaligus agar tidak terjadi gejolak sosial. Selain itu Eddy juga meminta agar mempertahankan ketersediaan premium di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jika wacana penghapusan premium ini jadi kenyataan, bagaimana nasib angkutan umum? Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono angkat suara. Menurutnya, dihapusnya premium akan berdampak kepada masyarakat dan industri angkutan umum. (Baca juga: Tips Agar Anak Betah di rumah Selama Pandemi)
Lihat Juga :