OJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Tembus Rp336,97 Triliun
Senin, 11 Mei 2020 - 11:21 WIB
Adapun, hingga Maret 2020 rasio NPL perbankan tercatat sebesar 2,7% (gross). Dengan kondisi tersebut, Wimboh menjamin tidak akan ada bank goyah karena terpapar risiko NPL.
"Jadi, saya heran, ada yang mengatakan bank dan lembaga keuangan lainnya tidak mau restrukturisasi, semua ikut karena ini insentif bagi mereka," katanya.
Wimboh melanjutkan akibat penerapan kebijakan restrukturisasi, NPL masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).
"Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," pungkasnya.
"Jadi, saya heran, ada yang mengatakan bank dan lembaga keuangan lainnya tidak mau restrukturisasi, semua ikut karena ini insentif bagi mereka," katanya.
Wimboh melanjutkan akibat penerapan kebijakan restrukturisasi, NPL masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).
"Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :