OJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Tembus Rp336,97 Triliun

Senin, 11 Mei 2020 - 11:21 WIB
OJK meyakini kebijakan restrukturisasi ini akan menolong perbankan dari tekanan risiko kredit bermasalah (NPL). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Mei 2020 terdapat 3,88 juta debitur perbankan yang telah mendapatkan restrukturisasi dengan total nilai kredit mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sebagian besar restrukturisasi kredit yang dilakukan diberikan pada debitur UMKM yakni sebanyak 3,42 juta debitur. "Total baki debet kredit UMKM yang diberi keringanan mencapai Rp167,1 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: 74 Bank Telah Realisasikan Restrukturisasi Kredit)



Dia melanjutkan, kebijakan restrukturisasi ini diyakini akan menolong perbankan dari tekanan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Adapun, hingga Maret 2020 rasio NPL perbankan tercatat sebesar 2,7% (gross). Dengan kondisi tersebut, Wimboh menjamin tidak akan ada bank goyah karena terpapar risiko NPL.

"Jadi, saya heran, ada yang mengatakan bank dan lembaga keuangan lainnya tidak mau restrukturisasi, semua ikut karena ini insentif bagi mereka," katanya.

Wimboh melanjutkan akibat penerapan kebijakan restrukturisasi, NPL masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).

"Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More