Mau Naikin Harga Rokok, Menkeu Diminta Merujuk UU Cukai

Senin, 23 November 2020 - 13:29 WIB
Perkumpulan GAPPRI berharap pemerintah agar mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis. Foto/SINDOnews


JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memastikan waktu penerbitan aturan baru mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada 2021. Menurutnya, tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya untuk tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak.



Bendahara Negara itu menambahkan, dalam penyusunan kebijakan banyak dimensi yang harus dihadapi, yang pertama yakni dimensi kesehatan, dimensi penerimaan negara, dimensi kondisi tenaga kerja, dimensi petani tembakau yang memasok industri rokok, dan dimensi maraknya rokok ilegal yang diproduksi di dalam negeri.

Menyikapi hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan agar memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!