Mau Naikin Harga Rokok, Menkeu Diminta Merujuk UU Cukai
Senin, 23 November 2020 - 13:29 WIB
(Baca juga:Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar)
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
“Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan," kata Henry dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/11).
Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai. Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021."Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," imbuh Henry Najoan.
Henry Najoan menjelaskan lima dimensi yang dikemukakan menteri keuangan sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan, pertama, pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021. Kedua, rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT 2021 antara 13-20% kurang tepat di tengah pelemahan kinerja IHT. "Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," ujar Henry.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
“Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan," kata Henry dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/11).
Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai. Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021."Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," imbuh Henry Najoan.
Henry Najoan menjelaskan lima dimensi yang dikemukakan menteri keuangan sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan, pertama, pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021. Kedua, rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT 2021 antara 13-20% kurang tepat di tengah pelemahan kinerja IHT. "Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," ujar Henry.
Lihat Juga :