LPS Longgarkan Denda Pembayaran Premi Penjaminan Perbankan

Senin, 11 Mei 2020 - 13:56 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ini merupakan kebijakan untuk mendukung perbankan nasional dalam mengelola arus kas (cashflow).

"Perbankan harus melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020," ujar Halim di Jakarta, Senin (16/5/202).

Dia melanjutkan dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun. "Dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang misalnya terlambat tidak dikenakan denda atau 0% selama enam bulan ke depan mulai Juli mendatang," katanya.

Lebih lanjut terang dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah mencapai 7,98% dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66% .

"Sedangkan, pada akhir kuartal pertama tahun ini deposito rupiah juga rata-rata turun 28 bps menjadi 5,50% . Menurut, kondisi ini terus turun selama April hingga awal Mei. Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valas yang juga turun 1,01%," terangnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More