Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!

Selasa, 24 November 2020 - 07:15 WIB
"Cara menghitung kenaikan UMP, UMK, UMSK adalah dengan cara menghitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi dari September 2019 hingga September 2020. Dengan menghitung itu bisa dipastikan September 2019 sampai September 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu masih plus," katanya.

Baca Juga: Dituding Rizal Ramli 'Tukang Ngemis' Utang, Sri Mulyani Angkat Bicara

Sekali pun adanya persoalan resesi ekonomi, Said menyebut hitung-hitungan dari Maret sampai September 2020 pertumbuhan ekonomi minus 8,22 persen, namun secara total dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi angkanya masih plus.

"Seperti DKI 3,27 persen naiknya, jateng 3,27 persen, bahkan UMK di kabupaten bekasi 6,27 persen, itu menjelaskan september 2019 sampai september 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi masih positif, itu sudah memasukan resesi minus 8,22 persen," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!