DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?

Selasa, 24 November 2020 - 15:10 WIB
Pegawai mengenakan masker dan menjaga jarak sosial berbincang saat menunggu waktu pulang kerumah di kawasan perkantoran di Jakarta Pusat. Foto/SINDOphoto/Astra Bonardo
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan miliaran rupiah dari para pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Aturan tersebut sudah dijalankan sejak Juni 2020 lalu.



Adapun jumlah denda yang ditarik adalah dikisaran Rp100.000 hingga Rp250.000. Dari penerapan aturan denda tersebut, hingga hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi Rp5 miliar.

(Baca juga: Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta )

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," ujarnya dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!