Menaker: Penetapan Upah Minimum 2022 Berpedoman ke UU Cipta Kerja
Rabu, 25 November 2020 - 15:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
(Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris! )
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
(Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris! )
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lihat Juga :