Menaker: Penetapan Upah Minimum 2022 Berpedoman ke UU Cipta Kerja
Rabu, 25 November 2020 - 15:26 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
(Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris! )
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kata dia, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021, maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
(Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris! )
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kata dia, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021, maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda