Menaker: Penetapan Upah Minimum 2022 Berpedoman ke UU Cipta Kerja

Rabu, 25 November 2020 - 15:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).



(Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris! )

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!